URAIAN TUGAS WAKIL KEPALA SEKOLAH BIDANG SARANA DAN PRASARANA (WKS 3)
A. WKS 3
Tanggung jawab : Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah atas terselenggaranya proses pendidikan dalam bidang sarana prasarana.
Tugas :
- Menyusun program pengadaan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, perawatan dan perbaikannya.
- Menganalisa , mengadakan, pemanfaatan , perawatan fasilitas sekolah, perpustakaan, dan infrakstruktur sekolah.
- Meningkatkan semangat keunggulan yang komparatif, kompetetif dan kooperatif.
- Meningkatkan profesionalisme guru melalui kegiatan IHT maupun Pendidikan dan Latihan yang diselenggarakan instansi terkait.
- Mengkoordinir analisis kebutuhan alat , pengoperasian, pengaduan , perawatan dan perbaikan fasilitas dan prasarana sekolah
- Mengkoordinir pengembangan semanga keunggulan dan profesionalisme kerja sumber daya manusia yang ada.
- Menyusun program pemberdayaan dan pengembangan ketenagaan
- Mengarahkan ketenagaan agar berfungsi sebagaimana mestinya
- Secara rutin menyampaikan hasil kerja kepada Kepala Sekolah
- Menetapkan kompetensi personil sesuai tugas masing-masing
- Pendampingan seluruh guru sekolah
- Mengusulkan kebutuhan guru
- Mengusulkan pengembangan kemampuan guru
- Menyusun progam kebutuhan pengadaan inventarisasi , pemeliharaan dan penggunaan sarpras
B. STAF 1 ( Sarana dan Prasarana )
- Membantu WKS 3 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang sarana prasarana
- Merekap data tiap kelas tentang kerusakan alat / sarana belajar
C. STAF 2 ( Ketenagaan )
- Membantu WKS 3 dalam menjalankan tugasnya dalam bidang ketenagaan
- mengkoordinir semua tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan.