Pengelolaan BOS Kinerja terbaik 2025 berfokus pada peningkatan mutu pendidikan melalui pengembangan talenta siswa dan guru, serta penguatan sistem pendidikan, sesuai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Sekolah penerima dana (Sekolah Penggerak, Sekolah Prestasi, Sekolah dengan Kemajuan Terbaik) wajib menyusun RKAS melalui ARKAS, menganggarkan kegiatan pelatihan pembelajaran mendalam, pengembangan digitalisasi, penyediaan perangkat ajar, dan perjalanan dinas pendukung, dengan penekanan pada alokasi dana yang berdampak langsung pada mutu pembelajaran.
Sekolah yang menerima BOS Kinerja terbaik harus mampu memanfaatkan dana BOS Kinerja secara efektif untuk kegiatan yang benar-benar meningkatkan mutu, sesuai juknis, dan melaporkan penggunaan anggaran dengan akuntabel, mengacu pada pedoman resmi Kemendikdasmen.