Tanggung Jawab, Wewenang dan Tugas
Tangung Jawab
- Kurikulum bertanggung jawab atas terlaksananya Kegiatan Belajar Mengajar.
Wewenang
Merumuskan dan menjabarkan kebijakan sekolah kedalam program kerja kurikulum dan pengajaran , meliputi :
- Menyelenggarakan penjaminan Standar Isi Pendidikan , dengan menyusun tim pengembang kurikulum.
- Menyelenggarakan penjaminan Proses Pendidikan
- Menyelenggarakan penjaminan Standar Penilaian Pendidikan , dengan menyusun tim pelaksana ujian akhir semester , ujian sekolah, ujian nasional dan yang menyertainya.
- Mengajukan usul pembagian tugas mengajar /bimbingan bagi guru
- Mengajukan usul penambahan/pengurangan/mutasi guru.
Tugas
- Menjabarkan kurikulum menjadi program operasional diklat disekolah melalui analisis kurikulum , sinkronisasi , menetapkan kurikulum validasi
- Menetapkan program pembelajaran , jadwal kegiatan, pembagian tugas mengajar, jadwal pelajaran dan bahan ajar.
- Mengorganisasi / mengkoordinasi KBM baik mata pelajaran Muatan Nasional, Muatan Kewilayahan, maupun Kejuruan yang terdiri dari : Persiapan KBM , Pelaksanaan KBM, Evaluasi Hasil Belajar, Analisis Hasil Belajar, Perbaikan dan Pengayaan
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajaran serta melaporkan hasilnya kepada Kepala SMK Negeri 1 Klaten
- Merencanakan dan menyusun program pengembangan kurikulum
- Meningkatkan pemahaman kurikulum meliputi : perencanaan , pelaksanaan dan pembelajaran.
- Menganalisa kompetensi , memberdayakan dan meningkatkan kualifikasi SDM.
- Menyusun model administrasi pembelajaran dan mensosialisasikan ke guru
- Menyusun pedoman pelaksanaan pembelajaran , meliputi kalender pendidikan, program tahunan dan program semester
- Membuat pengembangan model pembelajaran dan mensosialisasikan ke guru
- Menyusun tim penjaminan mutu internal terhadap pembelajaran dan evaluasinya
- Merencanakan dan mengkoordinir Pelaksanaan Evaluasi belajar
- Melaksanakan penjaminan mutu pembelajaran
- Mengelola administrasi pendidikan / pengajaran
- Bersama WKS Kesiswaan melaksanakan PPDB