Tanggung Jawab, Wewenang dan Tugas
Tangung Jawab
- Bertanggung jawab atas pemenuhan sarana prasarana pengembangan dan pemberdayaan
Wewenang
- Merumuskan dan menjabarkan kebijakan sekolah kedalam program kerja pemenuhan sarana prasarana sekolah dan pemberdayaan ketenagaan sekolah.
Tugas
- Menyusun program pengadaan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, perawatan dan perbaikannya.
- Menganalisa, mengadakan, pemanfaatan, perawatan fasilitas sekolah, perpustakaan, dan infrakstruktur sekolah.
- Meningkatkan semangat keunggulan yang komparatif, kompetetif dan kooperatif.
- Meningkatkan profesionalisme guru melalui kegiatan IHT maupun Pendidikan dan Latihan yang diselenggarakan instansi terkait.
- Mengkoordinir analisis kebutuhan alat, pengoperasian, pengaduan, perawatan dan perbaikan fasilitas dan prasarana sekolah.
- Mengkoordinir penyusunan program sekolah.
- Mengkoordinir pengembangan semangat keunggulan dan profesionalisme kerja sumber daya manusia yang ada.
- Menyusun program pemberdayaan dan pengembangan ketenagaan.
- Mengarahkan ketenagaan agar berfungsi sebagaimana mestinya.
- Secara rutin menyampaikan hasil kerja kepada Kepala Sekolah.
- Menetapkan kompetensi personil sesuai tugas masing-masing.
- Pendampingan seluruh guru sekolah.
- Mengusulkan kebutuhan guru.
- Mengusulkan pengembangan kemampuan guru.
- Menyusun progam kebutuhan pengadaan inventarisasi, pemeliharaan dan penggunaan sarpras.