- hyd
- Hits: 30
Pengelolaan dana BOSP di Satuan Pendidikan
Pengelolaan dana BOSP di Satuan Pendidikan
Sebagai satuan pendidikan yang mengelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dari pemerintah pusat, sekolah baik negeri maupun swasta didorong untuk selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Pengelolaan dana BOSP meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. Keseluruhan kegiatan tesebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk mendukung kelancaran proses belajar mengajar.
Komponen pembiayaan yang boleh digunakan melalui BOSP diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025. Ketentuan tersebut dilakukan agar sekolah dapat memanfaatkan anggaran BOSP untuk sepenuhnya demi peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah. Dalam peraturan tersebut juga tertuang kewajiban sekolah untuk mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah bukan hanya penting untuk memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan profesional kepada seluruh pemangku kepentingan. Demikian pula SMK Negeri 1 Klaten, selalu mengedepankan prinsip-prinsip tersebut.